Polrestabes Medan Bongkar Komplotan Jual Beli Bayi

Medan,24hours.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan jual beli bayi yang beroperasi di kawasan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang dugaan penyekapan seorang wanita hamil.
Saat penyelidikan, petugas menemukan seorang perempuan yang tengah hamil besar dan mengamankan beberapa tersangka.
“Ada tiga ibu yang kedapatan melakukan perdagangan bayi, masing-masing sedang hamil tujuh bulan, sembilan bulan, dan satu orang masih mengandung,” ujar Kombes Calvijn, Kamis (15/1/2026).
Komplotan ini menggunakan media sosial TikTok dan WhatsApp untuk memperdagangkan bayi berusia 2–10 hari. Pelaku utama berinisial HD (49), seorang ibu rumah tangga, merekrut HT (24) sebagai asisten untuk memasarkan bayi dengan kedok aplikasi adopsi anak bernama “Takdir Hidup.”
Dalam aplikasi tersebut, bayi ditawarkan seolah-olah untuk diadopsi, padahal dilakukan transaksi jual beli ilegal.
Polisi pertama kali menangkap
BS, seorang perempuan hamil asal Pematangsiantar, yang berniat menjual bayinya kepada HD dengan harga Rp9 juta. BS kemudian dibawa ke rumah kontrakan di Medan Johor oleh HD untuk menunggu proses persalinan.
Saat BS diamankan, HD tidak berada di tempat. Setelah penelusuran, petugas menemukan HD di Hotel Cristal, Padang Bulan, Medan, bersama tersangka HT dan J, sopir ojek online yang juga terlibat dalam pengantaran bayi dengan bayaran Rp15 juta.
🧑⚕️ Keterlibatan Bidan dan Pasangan Suami Istri
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan komunikasi HD dengan dua orang bidan berinisial HR dan VL yang membantu dalam proses jual beli bayi.
Selain itu, pasangan K (33) dan S (37) juga ditangkap karena berencana menjual bayi mereka yang baru berusia dua hari melalui kedua bidan tersebut.
Para pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.







