Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR, 24 Adegan Diperagakan

KABANJAHE, KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Kamis (12/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Tanah Karo.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T., dengan menghadirkan para tersangka untuk memperagakan secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam kejadian.
Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Mulai dari awal pertemuan antara korban dan para tersangka di dalam kafe, terjadinya cekcok, hingga aksi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Seluruh adegan diperankan oleh empat orang tersangka, didampingi lima orang saksi serta satu saksi pengganti korban.
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, S.H., penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H., serta penasihat hukum pihak korban.
Kasat Reskrim AKP Eriks menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, terlihat jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian adegan berjalan lancar dan aman, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Tanah Karo guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Rekonstruksi ini menjadi tahapan krusial dalam mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi, sekaligus memastikan setiap peran dan tanggung jawab hukum para tersangka terurai secara jelas di hadapan proses peradilan.







