Warisan Hutang Rp5 Miliar, Bupati Deli Serdang Asriludin Dikepung Putusan Inkrah

Deli Serdang,24Hours.id || Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, menghadapi tantangan besar berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu yang paling krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang hingga kini belum terselesaikan.
Kasus yang menonjol di antaranya melibatkan PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, terkait pengadaan aspal Iran serta material konstruksi berupa batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp4 miliar dan telah melalui proses hukum panjang.
Kedua perusahaan tersebut memenangkan gugatan hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu mewajibkan Pemkab Deli Serdang membayar hutang berikut denda sebesar 6 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran.
Akibat penundaan, nilai hutang kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan Bupati Asriludin Tambunan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi putusan pengadilan.
“Kami berharap Bupati Asriludin Tambunan taat hukum. Meski hutang ini terjadi sebelum beliau menjabat, tanggung jawab hukum tetap ada. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas SDABMBK mengakui potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran kembali ditunda. Denda 6 persen per tahun dinilai sebagai kerugian signifikan bagi daerah, bahkan berpotensi menyeret Pemkab pada dugaan tindak pidana korupsi jika tidak segera dilunasi.
Meski demikian, Inspektorat Deli Serdang menyatakan pihaknya masih berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Namun, menurut Joko Suandi, langkah tersebut tidak bisa menunda kewajiban eksekusi.
“PK tidak menunda pelaksanaan putusan. Pemkab tetap wajib membayar, apalagi denda sudah mencapai 12 persen untuk PT Intan Amanah dan 6 persen untuk CV Siliwangi Putra. Jika pemkab tetap menunda, kerugian negara akan makin besar dan bisa masuk ranah tipikor,” tegasnya.
Dengan adanya putusan inkrah, Bupati Asriludin Tambunan bersama jajarannya didesak segera memprioritaskan pembayaran hutang dalam penggunaan anggaran daerah. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen pada supremasi hukum sekaligus pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. (Redaksi)







