Tambang Emas Ilegal di Sidikalang Capai Skala Masif, Libatkan Anak di Bawah Umur

SIDIKALANG, DAIRI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berlangsung secara masif dan melibatkan ratusan pekerja, bahkan anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Dairi, Fry Charles Pasaribu, dalam keterangannya kepada awak media di Sidikalang, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan peninjauan langsung timnya, lokasi tambang tersembunyi di kawasan sangat terpencil, berjarak sekitar 30 kilometer dari pemukiman warga. Akses menuju lokasi sangat sulit, harus ditempuh dengan berjalan kaki mendaki bukit terjal selama 4 jam melalui jalur Dusun Lae Sulpi dan Dusun Gunung Mas.
Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas pemboran bukit yang sangat gencar hingga kedalaman lebih dari 200 meter. Pelaku dilengkapi peralatan canggih mulai dari tabung oksigen, mesin bor, genset, hingga persediaan bahan bakar dalam jumlah besar.
“Operasi ini sangat masif, melibatkan sekitar 300–400 pekerja yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Mereka terbagi dalam 40 kelompok kerja dan mendirikan tenda darurat sebagai tempat tinggal,” jelas Fry Charles.
Libatkan Anak Putus Sekolah
Sisi paling memprihatinkan, pihaknya menemukan banyak pekerja berusia 15–16 tahun yang putus sekolah turut bekerja di lokasi berbahaya tersebut. Selain itu, tercatat setidaknya ada 24 warga lokal yang bertindak sebagai penambang sekaligus penampung hasil emas, di antaranya Dewi Manihuruk, Aloisius Situmorang, Udurma Tamba, Tuppal Purba, Lister Sinaga, Jonfriady Nainggolan, Bilson Arianto Sitanggang, Sariholtt Maibang, Samuel Sihotang, Eduward Tondang, Anjes Banjar Nahor, Karim Sinaga, Jonius Ambarita, Kembar Manjorang, Sabri Manik, Witjon Lumban Gaol, Rimon Simbolon, Ronaldo Sagala, Kaber Haloh, Windro Dinarto Munthe, Pangihatan Silalahi, Firman Simbolon, Sahata Manihuruk, dan Gofri Sihite.
Rusak Lingkungan & Langgar Hukum
Fry menegaskan aktivitas ini jelas merusak hutan, mencemari lingkungan dan sumber air warga dengan kerugian tak terukur. Secara hukum, PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), di mana pelaku, penampung, dan fasilitator terancam penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
LMP Dairi memberi peringatan keras, jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan Pemkab Dairi dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati instansi berwenang dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sumut.
“Kami mendesak polisi dan pemerintah segera bentuk tim khusus, hentikan total aktivitas ilegal ini, dan jatuhkan hukuman berat kepada semua pihak yang terlibat,” tegasnya







