Gerak Cepat Polsek Medan Timur: Tersangka Pembunuhan di Jembatan Titi Gantung Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Polsek Medan Timur: Tersangka Pembunuhan di Jembatan Titi Gantung Berhasil Diamankan
SHARES

Medan, 24HOURS.id — Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria dewasa bernama BobRahman Pohan (44), warga Jalan Tanggul No. 38, Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Jawa, Jembatan Titi Gantung, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Lubis, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan ke polisi setelah keluarga korban menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

‎Laporan Keluarga Korban
‎Pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor Rumiati Dabuke (55), adik kandung korban, menerima kabar dari adik iparnya bahwa abangnya, Erik Pohan Dabuke (59), warga Dusun XVI Jalan D Kabu Pasar III Gang Utama No. 24, telah meninggal dunia akibat ditusuk seseorang. Merasa keberatan atas kejadian itu, Rumiati membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur.

‎Keterangan Saksi-Saksi Polisi memeriksa empat orang saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut.

‎Rikcy Syahputra Hutabarat (29), warga Jalan Jawa.
‎Saksi menyatakan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat minum tuak di tempatnya tanpa ada keributan.

‎Enriko (39), warga Jalan Jawa.
‎Saksi mendapat informasi adanya orang ditikam dan segera melapor ke Polsek Medan Timur.

‎Syahfitri Br. Ginting (37), warga Jalan Jawa.
‎Saksi mendengar teriakan dan naik ke jembatan, lalu melihat korban tergeletak bersimbah darah.

‎Tari (36), warga Jalan Sekip.
‎Saksi juga mendengar teriakan dan bersama saksi lainnya melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa di jembatan.

‎Kronologi Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku
‎Kompol Agus menjelaskan, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki tergeletak bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung.

‎Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Berdasarkan keterangan warga, pelaku diduga masih berada di sekitar tempat kejadian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Stasiun saat mencoba melarikan diri.

‎Pengakuan Pelaku Dalam interogasi, pelaku mengaku bahwa pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, ia dan korban minum tuak bersama di dekat Kantor Camat Gang Buntu. Saat itu, korban disebut terus memarahi pelaku hingga terjadi cekcok kecil.

‎Merasa tersinggung dan sakit hati, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung. Di sana ia mengambil empat bola lampu neon dan memecahkannya sambil mengeluarkan kata-kata menantang.

‎Tak lama kemudian, korban korban muncul sambil membawa batu. Terjadi perkelahian di mana korban sempat memukul bahu pelaku. Saat korban berjalan ke tengah jembatan, pelaku memukul bagian belakang korban dengan pecahan kaca lampu neon. Pertikaian berlanjut hingga korban terjatuh, dan saat korban dalam posisi tengkurap, pelaku kemudian menusukkan pecahan kaca lampu ke leher korban hingga korban tidak bergerak lagi. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri.

‎Motif dan Pasal yang Dikenakan
‎Motif pembunuhan diduga akibat pelaku sakit hati karena korban kerap memarahinya.

‎Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Yohannes)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *