Tertibkan Kawasan Gatsu, Satpol PP Medan Minta PK5 Angkringan Bongkar Lapak Sendiri

Medan, 24HOURS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyerahkan surat peringatan (SP) pengosongan lokasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PK5) angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan serta Peraturan Wali Kota Medan mengenai penataan dan ketertiban umum. Selain itu, aktivitas usaha yang berdiri di badan jalan dan trotoar dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur serta memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan lokasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.







