Polres Asahan Berhasil Mengamankan Seorang Pria Asal Jatim Bawa Sabu 2 KG

Asahan, 24hours.id | | Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel menggelar Press Release terkait kasus narkoba dari tersangka MN (31), warga Dusun Pasana Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jatim yang diamankan pada 11 September 2023, Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat 15/09/2023.
“Tersangka (tsk) padahal membawa dokumen resmi yaitu pasport, tapi pulang dari Malaysia tsk masuk dari pelabuhan tikus, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dari tas punggung yang dibawanya ditemukan empat bungkus yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 2.000 gram atau dua kilogram,” jelas Rocky.
Rocky juga mengatakan penangkapannya berdasarkan informasi warga, bahwa akan ada Narkoba masuk ke wilayah Asahan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan akhirnya MN dibekuk. Narkoba ini dari seseorang inisial SF yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan memberikan upah jasa Rp 50 Juta ketika barang sudah sampai kepada penerima.
Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Madura, Jatim, dan tsk akan diberikan upah jasa sebagai pembawa Narkoba,” jelas Rocky.
Rocky juga mengatakan, motif tersangka MN sehingga mau membawa narkoba jenis sabu, dengan alasan ekonomi untuk menambah penghasilan untuk dibawa ke kampung halaman.
“Karena perbuatannya, MN disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” ujar Rocky. (Louis/24hours)