Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO dan Kemigrasian yang Melibatkan Warga Asing

Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO dan Kemigrasian yang Melibatkan Warga Asing
SHARES

SERGAI | 24Hours.id  – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran hukum terkait kemigrasian yang melibatkan warga negara asing dan tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Desa Sei Bamban, Rabu (20/11/2024).

IMG-20241119-WA0094

Kasus 1: Penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia

Jhon Sitepu, SIK, MH, mengatakan 

Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menggagalkan penyelundupan 22 calon tenaga kerja ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Operasi ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) malam, di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Tersangka:

E, 43 tahun, perempuan, warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Modus Operandi:

Tersangka E menjanjikan para korban dapat bekerja di perkebunan Malaysia tanpa memerlukan paspor, dengan biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang. Mereka diangkut menggunakan tiga mobil menuju Tanjung Balai sebelum dihentikan oleh petugas di kawasan Mesjid Agung.

Barang Bukti:

Satu unit Toyota Avanza warna hitam BK 1895 ADX

Dua bukti transfer senilai Rp 4,5 juta dan Rp 50 juta Satu unit handphone 

Di lokasi berbeda, Tim Polres Sergai menemukan tujuh pekerja migran asal Bangladesh yang sedang menunggu pemberangkatan ke Australia. Para pekerja ini ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban pada Senin (18/11/2024) sore.

Tersangka yang masih dalam penyelidikan diduga menjanjikan pekerjaan di Australia kepada para pekerja migran ini.

Barang Bukti:

Tiga paspor atas nama pekerja migran asal Bangladesh.

Pasal yang Dikenakan:

Dalam kasus lain, polisi juga mengamankan 11 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia. Para pekerja ini ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban pada Senin (18/11/2024).

Tersangka:

1. A R M, 19 tahun, pria, warga Kota Tanjung Balai

2. E, 43 tahun, perempuan, warga Desa Pon, Sei Bamban

3. A A, 32 tahun, perempuan, warga Kota Tanjung Balai

Modus Operandi:

Tersangka menjanjikan pekerjaan kepada para pekerja migran di Malaysia dengan biaya tertentu.

Barang Bukti:

Satu unit handphone Vivo Y12G

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 11 jo Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran hukum terkait migrasi.

Polres Sergai terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik kasus-kasus ini.

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *