Vonis 1 Bulan 15 Hari untuk Tewaskan Warga, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan

Vonis 1 Bulan 15 Hari untuk Tewaskan Warga, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan
SHARES

Medan, 24hours.id ||  keadilan publik kembali diuji. Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, Senin (15/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, menuntut keadilan atas tewasnya Pedah Beru Bukit, warga Jalan Bakti, Desa Baru, Pancur Batu, yang meninggal dunia akibat ditabrak mobil yang dikemudikan Bulmar Pasaribu, seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP.

 

Dengan membawa spanduk dan poster bernada protes, massa menyuarakan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu. Dalam putusan tersebut, terdakwa Bulmar Pasaribu hanya divonis 1 bulan 15 hari penjara, vonis yang dinilai jauh dari rasa keadilan, terlebih nyawa seorang warga melayang akibat peristiwa tersebut.

 

“Kami hanya minta keadilan,” ujar Benteng Ginting, suami korban, dengan suara bergetar di hadapan massa.

 

Benteng menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Dewi Andriani, SH, sebagai putusan yang tidak manusiawi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ia mempertanyakan logika hukum yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap perbuatan yang berujung pada kematian istrinya.

 

“Di mana keadilan itu? Istri saya ditabrak sampai meninggal dunia, tapi pelakunya hanya dihukum satu bulan lima belas hari,” katanya dengan nada kecewa.

 

Merasa dizalimi oleh putusan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat melihat perkara ini secara lebih objektif dan berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

 

“Kami tidak meminta yang macam-macam. Kami cuma minta keadilan,” tegas Benteng.

 

Beberapa saat kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu, menerima perwakilan massa aksi. Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan proses banding mendapat perhatian serius dari pimpinan pengadilan.

 

“Kita tunggu proses bandingnya terlebih dahulu. Ketua pengadilan akan mempelajari di mana letak permasalahan dalam perkara ini,” ujar Saut.

 

Ia juga menyatakan bahwa pihak Pengadilan Tinggi Medan akan memprioritaskan penanganan perkara tersebut dan telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar berkas banding segera dikirimkan.

 

“Kami sudah menghubungi Ketua PN Lubuk Pakam supaya berkasnya segera dikirim. Kasus ini akan menjadi perhatian,” katanya.

 

Meski demikian, massa aksi menegaskan tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka memberi tenggat waktu kepada Pengadilan Tinggi Medan untuk membuktikan komitmennya.

 

“Kalau keadilan masih juga tidak kami dapatkan, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” teriak massa sebelum membubarkan diri.

 

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *