Judi Togel AK Diduga Kuasai Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Deli Serdang,24hours.id || Bebas beroperasinya judi toto gelap (togel) bermerek AK di Sumatera Utara kian memicu sorotan publik. Bisnis perjudian ilegal ini bahkan diduga telah memonopoli peredaran togel di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti.
Informasi yang dihimpun Selasa (9/12/2025) menyebutkan, untuk memperlancar dan mengamankan roda bisnis haram tersebut, AK—yang disebut-sebut sebagai warga keturunan Tionghoa—menunjuk dua orang kepercayaannya, Jek dan RB. Keduanya diduga berperan mengatur seluruh jaringan operasi togel agar tetap berjalan aman dan terbebas dari penindakan aparat.
Sejumlah narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang menjadi “tameng” bisnis ilegal ini. Oknum tersebut disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap bandar togel skala kecil agar mau bergabung atau memindahkan usahanya ke jaringan AK, sehingga tercipta dugaan monopoli perjudian togel di wilayah tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski praktik perjudian togel ilegal bermerek AK telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sempat menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait judi togel AK di wilayah Deli Serdang.
“Kasi tahu tempatnya, nanti saya kirim ke Kapolresnya supaya dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, sebagaimana disampaikan kepada narasumber.
Namun pernyataan tersebut hingga kini dinilai belum terealisasi. Sampai berita ini diturunkan, jaringan judi togel ilegal bermerek Aseng Kayu (AK) masih diduga beroperasi bebas dan belum tersentuh proses hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana juga belum membuahkan hasil. Hingga Rabu (10/12/2025), pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang jelas melanggar hukum. Publik berharap Polda Sumatera Utara, khususnya Polresta Deli Serdang, dapat bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menyikat habis segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
||| Red







