KPU Provinsi Sumut Buka Perekrutan Calon KPPS

Medan,24Hours.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya membuka perekrutan sebanyak 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Demikian dikatakan oleh anggota KPU Sumut RobEffendi Hutagalung kepada Analisa, Rabu (18/9/2024).
“Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat,” ucapnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 17-21September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. Lalu 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
Tanggal 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Tanggal 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
“Dan adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp. 900.000 dan Anggota KPPS Rp. 850.000,” ucapnya. (Iren sinaga)