Terduga Pelaku Korupsi IPAL RSUD Pancur Batu Dapat “Jabatan Enak” di Kantor Camat STM Hulu — Ada Apa?

Terduga Pelaku Korupsi IPAL RSUD Pancur Batu Dapat “Jabatan Enak” di Kantor Camat STM Hulu — Ada Apa?
SHARES

Deli Serdang | Praktik penempatan terduga pelaku korupsi pada posisi strategis kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Kasus ini terjadi di Kabupaten Deli Serdang, di mana Ad alias Maja alias Panjaitan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, justru mendapat posisi baru sebagai bagian keuangan di Kantor Camat STM Hulu.

 

Padahal, proyek IPAL tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin Amdal maupun UKL-UPL, yang semestinya menjadi syarat utama dalam kegiatan pengadaan. Alih-alih dinonaktifkan atau diperiksa secara administratif, Ad justru dipindahkan ke jabatan yang dinilai “lebih nyaman”.

 

Secara etika, langkah tersebut jelas menimbulkan tanda tanya. Namun secara hukum, status sebagai “terduga” atau bahkan “tersangka” memang belum otomatis menggugurkan hak ASN untuk menduduki jabatan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Kendati demikian, praktik seperti ini sering dikritik oleh lembaga antikorupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), karena dianggap mencederai semangat pemberantasan korupsi serta mengancam integritas birokrasi.

 

Pengamat menilai, pejabat yang sedang dalam proses hukum seharusnya dinonaktifkan sementara untuk menjaga kredibilitas institusi dan mencegah potensi konflik kepentingan.

 

Fenomena seperti ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola kepegawaian di daerah, yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mempertahankan posisi meski tengah menghadapi dugaan pelanggaran hukum.

 

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *