Bangunan Peternakan Ayam Di Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang Disegel, Tanpa Izin Di bongkar

Deli Serdang, (PantaiLabu) || 24Hours.id petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang penyegel bangunan baru berupa tembok pagar peternakan ayam di dusun 3 Desa batang biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang
Petugas memasang garis pembatas dan stiker ketentuan Perda yang tertera secara hukum yang menyebutkan bahwa bangunan yang sudah berdiri tersebut telah melanggar Perda dan tidak berizin
Tentunya dengan batas waktu tertentu bila tak diurus bangunan akan segera dibongkar sesuai aturan
Terkait hal ini anggota Komisi 2 DPRD Deli Serdang Indra Silaban SH menanggapi hal ini dengan positif tentunya mendukung langkah tegas Pemkab Deli Serdang untuk menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan
Kinerja Satpol PP dalam langkah tegas penertiban bangunan tak berizin sesuai aturan diharapkan langkah tegas juga dilakukan bila batas waktu ditentukan diabaikan sama pemilik bangunan langsung dieksekusi
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki yang dikonfirmasi membenarkan informasi terkait kegiatan anggotanya menyegel bangunan tembok peternakan ayam di kecamatan Pantai Labu sampai dia mendapatkan izin Dan dia tidak bisa melanjutkan pembangunannya kita akan memantau tegas Marzuki Sabtu 15 Maret 2025
dalam kesempatan itu anggota dewan meminta pihak pengusaha untuk tidak mengabaikan aturan yang ada segera diurus perizinan dan segala sesuatu yang menjadi persyaratan berdirinya bangunan dan usaha tersebut







