Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil L300, Tiga Rekan Diburu

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil L300, Tiga Rekan Diburu
SHARES

SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan mobil pick up Mitsubishi L300. Seorang pelaku berinisial YA alias Yogi (33) berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya kasus pencurian kendaraan pick up yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka YA alias Yogi. Pelaku merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran, yakni Indra Prihatin alias Kunyit (IP), Misrun alias Wawon alias Keleng (M), dan seorang pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Ijun (I).

Komplotan tersebut tercatat telah melakukan aksi pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka diketahui gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami korsleting dan terbakar.

Tidak hanya beroperasi di Sergai, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di berbagai daerah. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 10 lokasi pencurian di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima lokasi lainnya di Kabupaten Deli Serdang yang diduga melibatkan kelompok tersebut.

Modus Operandi Terorganisir

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel khusus untuk merusak sistem pengaman kendaraan dan menghidupkan mesin mobil sasaran.

Masing-masing anggota komplotan memiliki peran yang berbeda. YA bersama Misrun bertugas memantau situasi sekitar dan mendorong kendaraan saat akan dibawa kabur. Sementara Indra Prihatin berperan sebagai pengemudi mobil operasional yang digunakan kelompok tersebut. Adapun Ijun bertugas menghidupkan kendaraan hasil curian sekaligus menjualnya kepada pihak lain.

Dari hasil penjualan kendaraan curian, setiap anggota komplotan memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, sejumlah pakaian, serta barang-barang pribadi lainnya.

Saat ini, tersangka YA telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menambah sistem pengamanan kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center Polri 110.

“Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *