Pihak NDP( Nusa Dua Property)/PTPN II Melakukan Pembodohan Kepada Masyarakat Desa Sampali Melalui Tali Asih

Deli Serdang,24Hours.id | Pertempuran antara masyarakat Kelompok Tani Surya dan pihak NDP (Nusa Dua Property) / PTPN II di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin memanas. Lebih dari 3000 rumah dan 15 ribu KK telah menguasai phisik oleh masyarakat setempat yang menyisakan ketegangan yang memuncak di kawasan tersebut seluas 35 Ha HGU No 152/Sampali PTPN II
Menurut Rizal Pakpahan, Sekretaris Umum Kelompok Tani Masyarakat Tani Nusantara, konflik ini adalah bagian dari perjuangan mereka untuk mempertahankan hak ulayat dan tanah adat mereka. Meskipun dihadapkan pada intimidasi dan tawaran dari pihak-pihak yang bersengketa, masyarakat tani bersikeras untuk tidak terpengaruh oleh “tali asih” yang mereka anggap sebagai bentuk pembodohan.
“Tanah untuk rakyat, harus dirempangkan agar hak kami diberikan, tidak ada tali asih, karena itu pembodohan,” tegas Pakpahan dalam pernyataannya kepada media, Jum’at (8/3/2024). Dia juga menambahkan bahwa masyarakat tani siap melawan dan menantang pihak NDP / PTPN II dalam pertarungan ini.
Pihak NDP PTPN II sementara itu, diduga menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuan mereka, termasuk intimidasi dan tawar-menawar. Namun, masyarakat tani bersikeras untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang mereka tempati sejak tahun 2015.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan pentingnya pemberian hak tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi suatu daerah. Namun, konflik seperti ini menunjukkan bahwa realitas di lapangan masih jauh dari harapan tersebut.
Situasi di Deli Serdang menjadi semakin tegang dengan keteguhan masyarakat tani untuk mempertahankan tanah mereka. Sementara pihak berwenang terus berupaya menyelesaikan konflik ini dengan cara yang dianggap paling tepat.
Adapun harapan dari Pengurus ataupun sebagai masyarakat yang tinggal di desa Sampali terhadap pihak NDP/PTPN II agar kiranya berlaku adil dan tidak melakukan tindakan yang mengintimidasi karena masyarakat itu diam bukan berati bodoh dan diam bukan berarti tidak mengetahui,karena kami adalah masyarakat yang paham hukum dan manusia yang punya batas kesabaran.
Selanjutnya statement dari pengacara ataupun penasehat hukum M.Herbert Sinurat,S.P.,S.H.,M.M agar masyarakat yang berada diwilayah Desa Sampali mendapatkan hak hak yang sesuai dengan proses hukum,agar tidak mengadakan /melakukan tindakan anarkis/intimidasi dan semoga Pemerintah mau mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh Pak Rizal Pak Pahan selaku Sekretaris,bahwa banyaknya masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dan sesuai statement Pemerintah untuk ganti untung dan bukan ganti rugi ucap Herbert(Red/Team)