Heboh! Diduga Ada Oknum Wartawan Media Liputan Jatanras. Com Peras Bos Dadu di Sibiru-biru, Publik Desak Kapolda Sumut Turun Tangan

Deliserdang,24Hours.id — Dunia jurnalisme di Sumatera Utara kembali diguncang isu panas. Seorang oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media online diduga memeras seorang pengelola lokasi perjudian di kawasan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum tersebut sebelumnya mengambil foto di lokasi yang diduga tempat perjudian, lalu mengancam akan memberitakan atau menyebarkan informasi tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. Oknum itu disebut meminta Rp2 juta dengan alasan biaya operasional media.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa tindakan semacam ini, jika benar terjadi, tidak hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
> “Kalau wartawan mengetahui adanya perjudian, seharusnya dilaporkan ke polisi atau diberitakan secara benar, bukan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat Patumbak yang enggan disebut namanya.
Publik pun kini mendesak Kapolda Sumut dan Dewan Pers untuk turun langsung menyelidiki kasus ini. Langkah tegas dinilai penting agar tidak ada lagi oknum yang menggunakan atribut jurnalis untuk kepentingan pribadi atau menekan pihak lain.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan wajib menjaga integritas, tidak menerima suap atau imbalan, serta memberitakan fakta dengan berimbang. Dugaan praktik seperti ini, bila benar, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan profesi jurnalis.







