Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

MEDAN,24Hours.id — Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.


Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan sebelumnya.
“Hari ini pemeriksaan saksi fakta. Sebelumnya saksi ahli sudah menjelaskan adanya dugaan kesalahan administrasi yang bertentangan dengan KUHAP yang dilakukan pihak termohon,” ujarnya.
Menurut Julius, dalam fakta persidangan terungkap bahwa proses penggeledahan yang dilakukan penyidik diduga tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, seharusnya petugas menunjukkan identitas serta surat izin pengadilan saat melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan keterangan saksi fakta, hal itu tidak dilakukan. Jika benar demikian, maka penggeledahan dan penyitaan tersebut bertentangan dengan hukum formil dan tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya berinisial R.O.Z. Ia menyebut, sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss).
“Dalam persidangan tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan adanya kerugian negara. Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan dan prematur,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, SH, MH, turut menyampaikan adanya dugaan cacat prosedural dalam proses penyitaan. Ia menyoroti perbedaan administrasi antara berita acara penggeledahan dan penyitaan.
“Ada saksi yang menandatangani saat penggeledahan, tetapi tidak tercantum dalam berita acara penyitaan. Ini menunjukkan adanya cacat prosedur dan cacat formil,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan ketidakhadiran pejabat dari Kejari Gunung Sitoli, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Gunung Sitoli, Daniel, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan.
“Ini merupakan pemeriksaan praperadilan dan kewenangan ada pada hakim. Kami belum bisa memberikan tanggapan terkait pokok perkara karena masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
(Melisa)







