Massa Aliansi Masyarakat Tanjung Mulia Hilir dan Sarbuksi Geruduk Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Medan–Binjai

Massa Aliansi Masyarakat Tanjung Mulia Hilir dan Sarbuksi Geruduk Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Medan–Binjai
SHARES

 

MEDAN,24hours.id — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tanjung Mulia Hilir bersama Serikat Buruh Industri Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Sarbuksi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (30/1/2026).

Dalam orasinya, massa meminta perhatian dan keadilan dari Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, serta Kejati Sumut untuk menuntaskan persoalan ganti rugi tanah dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Para demonstran menuding adanya dugaan praktik korupsi dalam proses penetapan daftar penerima ganti rugi. Mereka menilai, sejumlah nama yang tidak memiliki hak atas lahan justru mendapatkan kompensasi, sementara warga yang secara nyata menguasai dan mengelola lahan tersebut justru tersingkir.

“Ironisnya, sampai hari ini Hisar Sinaga dan kawan-kawan yang selama ini menggarap tanah tersebut belum mendapatkan hak ganti rugi. Padahal, bukti-bukti penguasaan fisik sudah kami sampaikan ke BPN Sumut,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasi.

Mereka juga menyoroti keputusan rapat pembahasan pembangunan Tol Medan–Binjai Seksi I pada 25 November 2017, yang dihadiri oleh Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumatera Utara, serta unsur Kejati Sumut dan PT Hutama Karya. Dalam keputusan tersebut, disepakati bahwa pembayaran ganti rugi akan diberikan 70 persen kepada masyarakat penggarap dan 30 persen kepada pemegang sertifikat hak milik (SHM) sesuai nilai penilaian appraisal.

Namun, menurut para pengunjuk rasa, kesepakatan itu diabaikan oleh sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, hak masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap tanah tersebut tak kunjung terpenuhi.

Aliansi Masyarakat Tanjung Mulia Hilir bersama Sarbuksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

Meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumut untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I.

Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain Bambang Priono, Dadang, Harjral, Fahrul, Deni Lubis, Masniari Situmorang, Abdul Rahim Lubis, Dewi, dan Sontian.

Mendesak pemerintah segera membayar ganti rugi atas tanah dan tanaman warga Tanjung Mulia Hilir (Hisar Sinaga dkk) yang terdampak proyek jalan tol tersebut.

Perwakilan massa, Linus Gea S.H., Juni Hartonius Silitonga, Natal Sidabutar S.H., dan Drs. Jonson Pardosi menyampaikan bahwa aspirasi telah diterima oleh pihak Kejati Sumut, diwakili oleh Ibu Ira dari bagian Intelijen.

“Ibu Ira menyampaikan, dalam waktu dekat Pak Hisar Sinaga akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti tambahan yang lebih akurat,” ungkap Linus Gea kepada awak media usai aksi.

Aksi berjalan tertib hingga selesai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bagi warga Tanjung Mulia Hilir dapat ditegakkan.

(Tim)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *