Polsek Sunggal Tangkap Dua Residivis Kasus Jambret, Baru Sebulan Bebas dari Penjara

Polsek Sunggal Tangkap Dua Residivis Kasus Jambret, Baru Sebulan Bebas dari Penjara
SHARES

Medan Sunggal,24HOURS.ID || Tim Unit Reskrim PolsekSunggal kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku, masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23), diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H. di Mapolsek Sunggal, pada Selasa (23/12/2025).

Menurut keterangan Kapolsek, dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku baru satu bulan keluar dari penjara, namun telah kembali beraksi sebanyak dua kali.

“Baru sebulan bebas, keduanya sudah dua kali melakukan penjambretan,” ujar Kompol Bambang G. Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal. Ia menjadi sasaran komplotan penjambret saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Kasuari, Medan, pada 21 Desember 2025.

Saat kejadian, korban berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar. Petugas kepolisian yang sedang berpatroli di wilayah tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dengan bantuan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi

1 tas sandang bermotif batik

1 unit handphone Oppo A58 warna abu-abu

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang.

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *