Mengintip Harta Kekayaan Kompol Hendrik Aritonang, Kapolsek Medan Baru yang Diduga Diperas Kombes Julihan

Mengintip Harta Kekayaan Kompol Hendrik Aritonang, Kapolsek Medan Baru yang Diduga Diperas Kombes Julihan
SHARES

Medan, 24HOURS.id || Sosok hingga harta kekayaan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang jadi sorotan terkait kasus pemerasan yang menjerat Kombes Julihan Muntaha.

Dugaan pemerasan yang menimpa Kompol Hendrik Aritonang kembali mencuat setelah informasi terkait praktik tersebut beredar luas di media sosial.

Hendrik disebut-sebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum mantan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, untuk mengurus penyelesaian sebuah perkara.

Peristiwa itu kabarnya terjadi beberapa bulan sebelum Hendrik mengikuti proses pendaftaran Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen).

Isu tersebut menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di TikTok memuat klaim mengenai keterlibatan pejabat Propam dalam praktik tidak semestinya.

Akun TikTok @tan_jhonson88 dalam unggahannya menyebut bahwa terduga pelaku merupakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes JM dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol AC.

Dalam narasinya, akun tersebut menegaskan bahwa “terdapat praktik pemerasan yang diduga melibatkan dua pejabat Propam Polda Sumut”.

Kasus ini kini menjadi pembicaraan hangat di berbagai platform media sosial, memunculkan tuntutan kepada institusi kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.

Lantas, seperti apa harta kekayaan Kompol Hendrik Aritonang?

Melansir dari laman KPK, Kompol Hendrik Aritonang melaporkan kekayaan terbarunya di tahun 2024.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 200.000.000

1. Tanah Seluas 360 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 300.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000

2. MOBIL, TOYOTA MINI BUS Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 500.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 1.002.000.000

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.002.000.000.

Kompol Hendrik Aritonang adalah Kapolsek Medan Baru. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009. Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik pernah memegang beberapa posisi penting lainnya. Ia tercatat pernah menjadi Kapolsek Medan Area, dan Kasat Lantas Polres Simalungun.

Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen). Sementara Kompol Hendrik ditulis dimintai uang sebesar Rp200 juta untuk penyelesaian perkara.

Disebutkan bahwa setiap peserta yang akan mengikuti seleksi Sespimmen (Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah) diduga dimintai Rp 10 juta untuk mendapatkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan).

Sebab, setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Dalam postingan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan kepada personel Ditreskrimsus Polda Sumut modus nanam jagung. Kemudian, diduga memeras 3 Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit dan Kapolsek.

Daftar Korban Pemerasan Kombes Julihan Muntaha
Sebelumnya, Terungkap sejumlah korban dalam kasus dugaan polisi peras polisi di lingkungan Polda Sumatera Utara oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha. Jumlah uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp1 miliar.

Aksi pemerasan ini berujung Kombes Julihan Muntaha dicopot dari jabatannya. Julian disebut menggunakan kewenangan untuk menekan polisi bermasalah agar membayar sejumlah uang demi menghentikan proses penindakan.

Unggahan TikTok @tan_jhonson88 memperlihatkan tangkap layar percakapan WhatsApp berisi pengakuan para personel yang mengaku diperas.

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Julihan tidak bekerja sendirian. Kompol Agustinus Chandra, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, diduga menjadi “kaki tangan” dalam praktik tersebut.

Daftar Polisi Diduga Jadi Korban

1. Ipda Welman Simangunsong (Ditresnarkoba Polda Sumut)

Ia disebut diminta Rp1 miliar karena dikaitkan dengan pengakuan tersangka narkoba. Karena tak mampu, ia hanya menyanggupi Rp100 juta. Setelah itu, Ipda Welman ditangkap saat dipanggil ke sebuah kafe pada 7 Agustus.

2. Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim, dan sejumlah personel

Mereka diminta Rp1 miliar terkait dugaan melepas tersangka narkoba. Karena tidak sanggup membayar, mereka dicopot dan dipindahkan ke Yanma. Untuk keluar dari posisi tersebut, mereka diminta mencicil uang yang diminta.

3. Aipda Fachri (Polrestabes Medan)

Dituliskan diminta Rp1 miliar atas kasus dugaan perselingkuhan. Karena tak sanggup membayar, ia dipindahkan ke Polda Sumut dan kasusnya kembali dinaikkan.

4. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang
Diduga dicari-cari kesalahannya dan diminta Rp200 juta, beberapa bulan sebelum ia mendaftar Sespimen.

5. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu

Ia ditulis diperas Rp100 juta akibat beberapa tahanan yang kabur. Namanya mencuat setelah unggahan TikTok tersebut viral.

Selain lima nama di atas, akun tersebut juga menuliskan sejumlah nama lain yang diduga menjadi korban pemerasan, dengan pola permintaan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah demi “penyelesaian kasus”.

Kombes Julihan & Kompol Agustinus Dinonaktifkan
Setelah kasus ini mencuat ke publik, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan menonaktifkan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. “Benar, (Kombes Julihan Muntaha) sudah dinonaktifkan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Kompol Agustinus akan diperiksa Bid Propam. Kombes Julihan diperiksa Mabes Polri karena status jabatannya sebagai perwira menengah. Keduanya kini menjalani proses penyelidikan internal. “Masih berproses pemeriksaan,” sambungnya.

(Red/Tim)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *