Diduga Polsek Labuhan Deli Menerima Upeti Dari Pengusaha Judi Tembak Ikan Merek 128 Dan Pengawas Inisial H

Diduga Polsek Labuhan Deli Menerima Upeti Dari Pengusaha Judi Tembak Ikan Merek 128 Dan Pengawas Inisial H
SHARES

Labuhan Deli, 24hours.id || Mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan saat ini banyak beredar di wilayah hukum  Polsek Labuhan Deli.

 

Pasalnya, sampai saat ini penyakit masyarakat tersebut terus berjalan di beberapa lokasi terkesan kebal hukum.

 

Padahal masyarakat sudah melaporkan lokasi tersebut ke Polsek labuhan deli Namun belum juga ditindak maupun di tutup.

 

Hal itu membuat masyarakat bertanya, apakah praktek perjudian tembak ikan tersebut sengaja dibiarkan?

 

Adapun sejumlah titik lokasi judi tembak ikan Dan Rolet logo 128 milik warga tionghoa (Akuang) yang bebas beroperasional atau eksis itu terletak di Jalan Veteran Pasar 8, Swadaya, Titipapan, Jalan M. Basir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya berada disamping toko spring bed, Jl. M Basir Gg Serate, Jl.Rumah potong hewan tepatnya samping Bank BRI, Jl.Rumah potong hewan gg semerbu tepatnya samping rumah makan AFC, Jl.Rumah potong pinggir rel kereta api.

 

Bahkan pengawas tersebut seorang wartawan inisial (H), tanggal 1 pembagian buat wartawan Medan Utara

 

 

Setahu saya, jika mesin ikan-ikan tersebut sudah ada stiker bisa beroperasi dengan mulus, dan tak akan digrebek petugas,”

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram terbaru bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Dalam telegram itu, Kapolri meminta jajarannya untuk memberantas perjudian yang belakangan marak terjadi di wilayah hukum Polda Sumut. (Team)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *