Sat Narkoba Polres Deiyai Melaksanakan Giat Swiping Miras Ditempat Hiburan Malam (Karoke)Di Waghete Dis Tigi Kab. Deiyai

Deiyai, 24Hours.id || Sat Narkoba Polres Deiyai melaksanakan Giat Swiping Miras ditempat hiburan malam (Karoke) atau Kafe bertempat di waghete Dis Tigi Kab. Deiyai Jum’at (06/10/2023) pukul 19.20 Wit hingga selesai.
Giat swiping dilakukan sebagai Dasar;
a. UU RI No. 2 tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika
c. Perintah Lisan Wakapolda Papua Cq Kapolres Deiyai kepada Satuan Narkoba Jajaran untuk menertibkan penjualan Miras.
d. Surat Perintah Kapolres Deiyai No : Springas / 04 / X / 2023 / Res Narkoba, tgl 05 Oktober 2023.
Pelaksanaan Giat swiping dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Polres Deiyai, Ipda Y. Rante Limbong, S.I.P, Anggota Sat Narkoba Bripda Arman Yarisetouw, dua personil anggota Propam Polres Deiyai Bripda Stevanus Yarisetouw dan Bripda Jose L. Wanggay.
Anggota sat Narkoba dan anggota Propam Polres Deiyai melakukan swiping, Jum’at 06/10/2023, Giat swiping tersebut di pimpin langsung kasat Narkoba Polres Deiyai Ipda Y. Rante Limbong, S.I.P.
Dalam Swiping tersebut Kasat Narkoba berpesan untuk tidak mengkomsumsi Miras baik kepada Para Tamu, para pemandu lagu / LC dan pemilik kafe / karaoke.
“Karena miras bisa mengakibatkan kita mabuk dan tidak sadarkan diri sehingga hal-hal yang kita tidak inginkan bisa terjadi,” ucap Kasat.
“Harapan kami pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Deiyai Satres Narkoba agar kita terhindar dari peredaran miras yang bisa merusak dan mengganggu kestabilan keamanan di Wilkum Polres Deiyai,” pungkas nya.
Sat Narkoba Polres Deiyai melaksanakan swiping di Kafe Loli, Kafe Vitha 1, Kafe Refi, Kafe Enara, Kafe Nanda, Kafe Inka, Kafe Vitha 2, Kafe Ani dan Kafe Gilang.
Saat berlangsung nya swiping tersebut, Satres Narkoba mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol guna menekan meningkatnya kejahatan yang di akibatkan orang mabuk dapat mengganggu keamanan di wilkum Polres Deiyai. (Iren)







