Skenario Jahat Gagal! 4 Pelaku Termasuk Mantan Sopir dan Penadah Emas Ditangkap Usai Bakar Rumah Hakim

MEDAN, 24HOURS.id || Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus pembakaran dan pencurian di rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan satu penadah. Berdasarkan data yang dihimpun di Mapolrestabes Medan, mereka adalah FAS, mantan sopir korban, OHS, HS serta MMAB, pemilik Toko Mas Barus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kebakaran berdasarkan keterangan 48 saksi dan rekaman CCTV komplek.
“Pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, meninggalkan rumah bersama sopirnya menggunakan Toyota Fortuner pelat BK 1494 JA. Ia mengunci pintu kayu, namun pintu besi dibiarkan tidak terkunci. Kunci rumah diletakkan di rak sepatu,” ujar Kapolrestabes Medan dalam konfrensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat, (21/11/2025).
Lebih kanjut dijelaskan Calvijn, sekira pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap membumbung dari rumah korban dan berteriak meminta pertolongan. “Rentang waktu kejadian ini hanya 54 menit,” jelas Calvijn.
Hakim Khamozaro yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan segera pulang setelah mendapat kabar rumahnya terbakar. Setibanya di lokasi, ia mendapati kamar utama sudah hangus dilalap api.
Penyidik mulai mencium kejanggalan ketika CCTV merekam seorang pria berhelm menaiki motor matik merah mondar-mandir di sekitar rumah korban pada pukul 10.07 WIB, beberapa menit sebelum kebakaran terjadi. Pria itu kemudian diketahui sebagai FAS, otak pelaku.
“Tersangka melakukan pemantauan untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus. Para tersangka masuk ke rumah korban pada pukul 10.17 WIB,” kata Calvijn. Begitu masuk, para tersangka menggasak perhiasan milik korban lalu menyalakan api untuk menghilangkan jejak.
Kapolrestabes merinci peran masing-masing tersangka, FAS, otak perampokan dan pembakaran. Mantan sopir korban ini merancang seluruh aksi. Dari hasil pencurian, ia mengantongi ratusan juta rupiah yang digunakan membeli sepeda motor dan cincin untuk istrinya. “Cincin milik istri tersangka FAS sudah kami sita,” kata eks Dirresnarkoba Polda Sumut ini.
Kemudian, masih dikatakan Calvijn, OHS mengetahui rencana, menjual perhiasan. “Ia menerima bagian Rp25 juta dan ikut mengalirkan perhiasan hasil curian,” jelas lulusan Akpol Tahun 1999 ini.
Selanjutnya, HS, membantu menjual barang hasil kejahatan. “HS membantu FAS melepas perhiasan dan mendapat bagian Rp5 juta,” ungkap Calvijn.
Terakhir, MMAB yang merupakan penadah perhiasan hasil kejahatan para pelaku. “Pemilik Toko Mas Barus ini berperan membeli perhiasan yang diambil dari rumah korban,” pungkasnya.







