Anak Sempurna Pasaribu Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Yang Tewaskan Keluarganya

Medan,24Hours.Id | Eva Meliani Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dibakar hidup-hidup menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan, Jalan Sena, Medan, Kamis (18/7/2024).
Ia diperiksa kurang lebih hampir empat jam, sejak pukul 13:30 WIB hingga pukul 17:00 WIB. Saat pemeriksaan, kurang lebih ada 15 pertanyaan dilayangkan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer (Puspom) angkatan darat beberapa waktu lalu.
Selain pemeriksaan, Eva Meliani Pasaribu juga membawa bukti-bukti adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Bukti yang dibawa diantaranya tiga berita yang dimuat korban tentang adanya dugaan Koptu HB membuka markas judi.
Selain diperiksa, mereka juga membawa bukti dugaan keterlibatan personel TNI berinisial Koptu HB.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer (Puspom) angkatan darat beberapa waktu lalu.
Selain pemeriksaan, Eva Meliani Pasaribu juga membawa bukti-bukti adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Bukti yang dibawa diantaranya tiga berita yang dimuat korban tentang adanya dugaan Koptu HB membuka markas judi.
“Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktek judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB,”kata Irvan, Kamis (18/7/2024).
Selain itu, Eva juga membawa bukti saat diduga nomor telepon Koptu HB menghubungi pemimpin redaksi (Pimred) Rico sebanyak tiga kali
Koptu HB meminta supaya atasan Rico Sempurna tersebut untuk menghapus berita yang sudah dimuat.
Terlebih dahulu menelpon sebanyak 3 kali, dua kali menelepon tidak direspon dan setelah itu dikirim whatsapp juga tidak di take down.
Terakhir dengan bahasa memelas Koptu HB minta hapus la bang'”lanjutnya.
Dengan bukti-bukti ini pihak keluarga korban meyakini tewasnya Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya diduga berkaitan dengan Koptu HB, meski Polisi sudah menangkap dua eksekutor dan satu orang yang memerintahkan.
Namun sayangnya, dari informasi yang didapat LBH Medan, Pomdam I Bukit Barisan belum memeriksa Koptu HB.
Pemeriksaan baru sebatas di kesatuan Koptu HB, yakni diduga di Batalyon Si’Mbisa.
“Tetapi kalau menurut pomdam 1 sudah dipanggil oleh pimpinannya kalau pemeriksaan secara resmi memang belum ada. ”
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.
Eva Meliani Pasaribu (baju merah muda), anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu dan kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan, Jalan Sena, Medan, Kamis (18/7/2024).
Selain diperiksa, mereka juga membawa bukti dugaan keterlibatan personel TNI berinisial Koptu HB.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.
Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar
Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini,” ucapnya.
(Tim)