Kasat Res Polres Pelabuhan Belawan Kerja Cepat Mengamankan Seorang Pria Kasus Penipuan Ibadah Umroh

Belawan,24Hours.id | Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Al Ikhsan (39), tersangka kasus penipuan perjalanan ibadah umroh, pada Senin, 2 September 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman tersangka di Kelurahan Titipapan setelah adanya laporan dari korban utama, Nurjanah Tanjung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kemudian mengungkap adanya dua korban tambahan, yaitu Iskandar Siregar dan Parsim.
Ketiga korban dijanjikan perjalanan umroh yang seharusnya berangkat pada Februari 2023, dan telah menyetorkan uang sebesar Rp. 91.500.000,- secara bertahap dalam sembilan kali pembayaran.
“Pada Mei 2024, para korban telah mengajukan somasi meminta pengembalian uang dalam waktu enam hari. Namun, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa penipuan tersebut dilakukan karena terbelit hutang.
Tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat demi terciptanya rasa aman dan keadilan. (Louis)







