Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Antarprovinsi, 26 Kendaraan Disita

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Antarprovinsi, 26 Kendaraan Disita
SHARES

Medan,24Hours.id || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 26 unit kendaraan terdiri dari 17 mobil berbagai jenis, 8 mobil antik Mini Cooper, dan 1 sepeda motor disita sebagai barang bukti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa sindikat ini telah memproduksi dan menyebarkan dokumen kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang menyerupai dokumen asli. “Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan satu provinsi saja, tapi di berbagai provinsi,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai jual beli kendaraan bermotor di platform media sosial. Pada 11 Maret 2025, tim Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tersangka utama berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. JS berperan sebagai pencetak dan penerbit dokumen palsu, dengan harga jual dokumen berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 10 tersangka lainnya dengan peran beragam, mulai dari agen, perakit mobil, hingga pembeli dan pemesan. Sindikat ini menggunakan peralatan sederhana seperti komputer dan printer untuk mencetak dokumen palsu yang menyerupai aslinya.

Dalam kurun waktu tiga tahun, sindikat ini telah mencetak sekitar 600 hingga 700 dokumen kendaraan palsu yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *