Tim Pidsus Kejatisu Geledah 6 Titik soal Dugaan Jual Aset PTPN untuk Bangun Citraland

Tim Pidsus Kejatisu Geledah 6 Titik soal Dugaan Jual Aset PTPN untuk Bangun Citraland
SHARES

Medan, 24HOURS.id || Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi di Kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8/2025).

Enam lokasi yang digeledah PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor PTPN I Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga kantor yakni di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.

Sebelumnya penyelidik pada Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ucapnya.

Dalam proses peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB Kepada negara,” tutupnya.

Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung di enam lokasi hingga saat ini. Tim penyidik di Kantor PT Nusa Dua Propertindo terlihat memeriksa sejumlah dokumen.

Penulis : Louis

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *