Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Lapas Tanjung Gusta Beri Remisi Sebanyak 2.016 WBP

Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Lapas Tanjung Gusta Beri Remisi Sebanyak 2.016 WBP
SHARES

MEDAN,24Hours.Id | Sebanyak 2.016 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapatkan remisi khusus.

Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Islam karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1445 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian saat dikonfirmasi.

Maju mengatakan, bahwa pada Lapas Tanjung Gusta Medan terdapat 2.894 WBP dan sebanyak 2.016 WBP yang diberikan remisi khusus.

Dalam perkara narkotika diberikan remisi terhadap 1.593 orang, perkara korupsi sebanyak 17 orang, dan perkara tindak pidana umum sebanyak 406 orang,” kata Maju, Rabu (10/4/2024).

Adapun besaran remisi yang berikan tergolong dalam tiga bagian, yakni remisi 15 hari sebanyak 10 WBP.

“Remisi satu bulan sebanyak 705 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 1.061 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 239 orang,” urainya.

Selain itu, terdapat juga dua jenis remisi yang terbagi menjadi dua, yaitu RK I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 2.012 WBP.

RK II atau remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 sebanyak 4 orang,” ujarnya.

Dijelaskan Maju, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

Karena, lanjutnya, diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.

Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi berprilaku yang lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas,” tuturnya. (Tim)

Sumber: Tribun Medan

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *