Sorotan Tajam: Judi Sabung Ayam Bebas di Sei Mencirim, Kinerja Polsek Kutalimbaru Dipertanyakan

Deli Serdang, 24HOURS.id — Polsek Kutalimbaru kembali disorot publik setelah arena judi sabung ayam di Pasar 2, Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dibiarkan beroperasi terang-terangan tanpa sentuhan hukum. Kinerja aparat setempat dipertanyakan warga karena praktik perjudian ilegal tersebut sudah berlangsung lama, rutin, massif, dan seolah kebal penertiban.
Rasa kecewa warga memuncak lantaran harapan pada penegakan hukum berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Arena sabung ayam terus “hidup subur” setiap akhir pekan, menghadirkan ratusan orang dan perputaran uang yang tidak sedikit, tanpa pernah muncul tindakan tegas dari kepolisian.
“Kami sudah capek melihat perjudian ini dibiarkan. Polsek Kutalimbaru seperti tidak mampu atau tidak mau bertindak. Karena itu kami minta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung ke lokasi memeriksa situasi sebenarnya,” tegas Lubis (46), warga Pasar 2 Sei Mencirim, Selasa, 2 Desember 2025.
Keluhan serupa disampaikan Sembiring. Ia mengatakan suara bising dan keramaian penonton sabung ayam kerap mengganggu ketentraman lingkungan sekitar, bahkan hingga larut sore. Warga merasa kehidupan mereka tidak lagi nyaman akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Teriakan dan keributan setiap event tidak bisa ditolerir. Lingkungan jadi tidak kondusif. Tapi anehnya, aparat seperti tidak mendengar jeritan warga,” ujarnya kesal.
Warga menyebut arena sabung ayam itu beroperasi rutin setiap Sabtu dan Minggu. Saat pertandingan berlangsung, lokasi selalu dipenuhi orang dari berbagai daerah. Ironisnya, kondisi seramai itu tidak pernah terlihat ada upaya razia, patroli, ataupun penindakan dari jajaran Polsek Kutalimbaru.
“Kalau sudah event, tempat itu penuh sesak. Seharusnya di momen seperti itu polisi hadir menegakkan hukum. Kami tidak minta yang muluk-muluk, cuma keadilan dan ketegasan hukum,” kata warga lain.
Upaya konfirmasi kepada jajaran Polsek Kutalimbaru tidak membuahkan hasil. Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 2 Desember 2025, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Waka Polsek Kutalimbaru IPTU Syafrizal, S.Sos juga terkesan menghindar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan sudah terbaca namun tak mendapat respons apa pun.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA A. Sinulingga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pun memilih bungkam, meski status pesan menunjukkan telah dibaca.
Sikap diam jajaran Polsek Kutalimbaru ini makin mempertebal dugaan publik bahwa terdapat kelemahan serius dalam penegakan hukum terhadap perjudian di wilayah tersebut. Ketika laporan warga tak ditindaklanjuti dan konfirmasi awak media diabaikan, muncul pertanyaan besar tentang komitmen aparat menjaga marwah hukum.
Warga kini berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak turun tangan langsung melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Polsek Kutalimbaru dan memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Bagi masyarakat, pembiaran terhadap judi sabung ayam bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, melainkan bukti runtuhnya rasa keadilan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegak hukum dikhawatirkan akan semakin terkikis.
(Tim)







