Breaking News: Kadishub Medan Erwin Saleh Ditahan Kejari Terkait Korupsi MFF 2024

MEDAN, 24HOURS.id — Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Medan dengan alasan sakit, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang berstatus sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024, resmi ditahan. Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas perannya terdahulu sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM kota Medan tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Medan Dapot Dariarma mengatakan, pada hari ini, Selasa (25/11/2025), Erwin menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
“Ya pada hari ini ES selaku sekretaris dinas perdagangan, koperasi dan UMKM th 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka.”
Usai dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Medan kemudian langsung melakukan penahanan. ES kemudian akan dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta Medan.
“Pada hari ini dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” lanjut Dapot.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024, ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Erwin sempat mangkir dengan alasan sakit sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus ini, Kejaksaan juga menahan Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH Direktur CV Global Mandiri.
Ada pun anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, namun anggaran tersebut tidak dialokasikan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diwartakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski mengaku tengah menjalani perawatan di rumah sakit, alasan tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya sudah turun langsung mengecek kondisi Erwin di rumah sakit. Hasilnya, benar bahwa Erwin sedang menjalani perawatan intensif.
Namun penyidik tetap akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan tersebut. Artinya akan segera ditangkap.
“Sudah dilakukan kroscek dan tersangka memang dirawat. Namun rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk meminta second opinion,” ujar Ali Rizza, Minggu (23/11/2025).
Langkah ini menjadi penegasan bahwa kejaksaan tak ingin kecolongan dengan dalih sakit, yang kerap dipakai tersangka kasus korupsi demi menghindari pemeriksaan. Di sisi lain, Kejari Medan juga telah mengantisipasi potensi kaburnya tersangka.
Surat pencekalan terhadap Erwin sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak Imigrasi sejak penetapan status tersangka.
“Pencekalan sudah dilakukan. Suratnya kami keluarkan pada saat penetapan tersangka,” tegas Ali Rizza. Dengan adanya pencekalan tersebut, Erwin dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Berpotensi Dijemput Paksa
Ketidakhadiran Erwin dalam beberapa agenda pemeriksaan dengan alasan sakit membuat penyidik membuka opsi penggunaan upaya paksa. Ali Rizza tidak menampik kemungkinan itu.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Erwin, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta, yakni:
Benny Iskandar Nasution (BIN) – Kadis Koperasi UKM Perindag Medan
Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Para tersangka adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh.
“Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri,” kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
(Tim)







