Dokter Paulus Diseret ke Meja Hijau, Didakwa Rusak Pagar di Tanahnya Sendiri

Dokter Paulus Diseret ke Meja Hijau, Didakwa Rusak Pagar di Tanahnya Sendiri
SHARES

MEDAN, 24Hours.id | Pil pahit harus dijalani dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50). Dokter spesialis bedah itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/9/2025), setelah didakwa melakukan pengerusakan di atas lahan miliknya sendiri di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5, dr. Paulus tampak tertunduk lesu di kursi roda. Penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum K3, Viktor Hamonangan Manurung SH, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet.

 

“Dalam pledoi ini kami memohon agar majelis hakim membebaskan dr. Paulus dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Mengingat perkara lahan ini masih berproses di PTUN, kami memohon kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Viktor.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar mendakwa dr. Paulus bersama sejumlah rekannya—Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah)—melanggar Pasal 170 KUHP. Mereka dituduh merusak pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang pada 12 September 2023.

 

Saksi korban Go Mei Siang di persidangan mengaku melihat dr. Paulus dan rekan-rekannya bersama beberapa orang berseragam ormas merusak pagar menggunakan palu, linggis, dan cangkul. Pagar seng itu pun rusak, jatuh, dan berserakan.

 

Namun menurut pihak terdakwa, tindakan tersebut dipicu karena pagar seng itu berdiri di atas tanah milik dr. Paulus sehingga dirinya tidak bisa mengakses lahannya sendiri.

Penulis : Redaksi

 

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *