Ketua TKN Kompas Nusantara Adi Lubis: “Kasus Ini Harusnya Ditangani Siber, Bukan Tipikor! Ini Salah Kamar!”

Medan,24Hours.id — Pernyataan tegas disampaikan Adi Werman Lubis, Ketua TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri (Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia), menanggapi kejanggalan hukum yang dialami Khairun Nafi, warga Kabupaten Batu Bara yang dipanggil Unit Tipikor Polres Batu Bara atas dugaan penghinaan di media sosial.
Dalam wawancara khusus di Kantor TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Medan, Senin (7/7/2025), Adi Lubis menilai langkah aparat penegak hukum tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
> “Ini murni konten di media sosial. Jadi, seharusnya ditangani oleh Unit Siber, bukan malah dilempar ke Tipikor. Ini jelas salah kamar dan bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum kita,” tegas Adi.
Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap kritik masyarakat. Terlebih, kata Adi, pelapor dalam kasus ini bukan korban langsung, melainkan sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Peduli Legislatif—yang menurut informasi, keabsahan organisasinya pun masih diragukan.
> “Jika benar pelapor bukan korban langsung dan keabsahan organisasinya belum jelas, maka perlu dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat menilai ada kepentingan kelompok tertentu. Polisi seharusnya mengedepankan restorative justice dan bersikap netral. Jangan sampai institusi kepolisian dianggap menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Adi mengingatkan bahwa di era demokrasi, menyampaikan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kritik, menurutnya, tidak boleh dihadapi dengan tekanan atau intimidasi hukum.
> “Kritik itu bukan kriminal. Kalau ada yang alergi dikritik, maka jangan jadi pejabat publik!” ucapnya lantang.
Kuasa Hukum: “Aneh! Dugaan Penghinaan di Medsos Dipanggil Tipikor”
Sebelumnya, Muhammad Ali Nasution, S.H., dan Deded Syahputra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Khairun Nafi, juga mengungkapkan keheranannya atas pemanggilan klien mereka oleh Unit Tipikor. Dalam surat panggilan tertanggal 22 Mei 2025, penyidik mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor: SP.Lidik/411/IV/Res.3.3/2025/Reskrim.
> “Aneh, ini mungkin yang pertama di Indonesia: dugaan ‘penghinaan’ di Facebook tapi diproses oleh unit yang tugasnya menangani korupsi. Apa hubungannya kritik di medsos dengan tindak pidana korupsi?” ungkap Ali.
Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan prosedur hukum yang bisa mengarah pada rekayasa atau bahkan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
> “Kalau ini dibiarkan, maka siapa pun yang bicara kritis bisa dibungkam dengan cara serupa. Ini bahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Sorotan pada Polisi: Netralitas Dipertanyakan
Baik Ketua TKN Adi Lubis maupun tim kuasa hukum Khairun Nafi sama-sama mendesak adanya evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini. Adi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melupakan tugas utamanya: melindungi rakyat, bukan menindasnya.
> “Kalau proses hukum dijalankan serampangan seperti ini, maka rakyat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polri. Jangan main-main dengan keadilan rakyat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau tameng bagi kepentingan kekuasaan. Profesionalisme, keadilan, dan kepatuhan terhadap prosedur adalah fondasi utama dalam negara hukum yang demokratis.
(Tim)







