Oknum Polri Belawan Sangat Anarkis Saat Eksekusi Lahan Bangunan Di Marelan Raya Pasar V

Medan Marelan,24Hours.Id | Senin 20 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB Personil Polres Belawan melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota DPC Belawan LSM PENJARA dalam Aksi Demo Objek Eksekusi Di Marelan Pasar 5 Dan Video tersebut Viral Di Sosmed.
Pantauan Awak Media Jatanras kejadian tersebut hadir perwira tinggi Polres Pelabuhan Belawan: Kasat Intel,KBO,Kabag Ops Dan Provost.
DPD LSM PENJARA meminta Eksekusi dibatalkan karena disini ada skenario seorang oknum oknum tertentu untuk objek mainan untuk hasilkan cuan.
Personil Polres Belawan menjaga seorang PN Medan bermarga Sinaga membaca surat para Advokat Wendy Meilanda S.H &Rekan memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Medan Agar melaksanakan Ekseskusi pengosongan terhadap bangunan di Jalan Marelan Raya Sudut GG Bengkel Kelurahan Rengas Pulau Kec Medan Marelan Kota Medan.

Menurut Pengacara sekaligus Ketua DPD LSM Penjara Tri Atmari,SH,M.Hum bahwa pada saat kedatangan kami sebagai pengacara kedua adanya gugatan karena yang pertama bukan kami Pengacaranya tapi kami sudah melihat hasil putusan akhirnya penggugat sudah prapid dengan Hendra pemilik rumah dengan SHM Sudarmin itu penggugat stelah itu tergugat nya Bank mandiri KPKLN dan pemenang lelang,hasil putusan Pengadilan gugatannnya tidak diterima dan gugatan balik rekonpensi juga tidak diterima karena yang membuat penetapan Pengadilan adalah Panitera.
Kemudian Kuasa Hukum DPD LSM Penjara juga ada menunjukan surat 13 Mei 2024 meminta untuk dikosongkan bangunan oleh Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum DPD LSM Penjara sangat keberatan dan akan melaporkan ke Propam,Bareskrim Polri,Kapolda atas tindakan oknum polisi L.Siburian,J.Siagian,Kasat Intel Yetri(polwan)yang memegang dan menangkap tangan saya.
(Louis)