Seorang IRT Kasus Pelantaran Anak Di Polrestabes Medan Tahun 2021- 2023 Sudah 3 tahun,Sekarang Mau Dilimpahkan Ke Poldasu

MEDAN, 24hours.id || Setelah menjalani proses perjalanan panjang menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas pelataran anak dari Ibu inisial TSL Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tinggal di Jl Timor N.20-21 Medan Timur. Sabtu,25/11/2023
Merasa Tak menafkahi Kedua Anaknya Tan Siaw Ling Laporkan Mantan Suami Ke Polrestabes Medan mengeluarkan surat No LP/B/2065/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT Pada Tanggal 19/10/2021.
Secara hukum dan agama kita mengetahui setiap peceraian suami istri , sebagai seorang ayah harus tetap menafkahi / bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak anaknya , tapi kenyataan nya Sang Mantan suami tersebut (WH/73) tidak mengindahkan hal tersebut meyakinkan Tan Siaw Ling bahwa ayah dari anak anak tersebut telah menelantarkan anak anaknya setelah sudah bercerai.
Tan Siaw Ling menceritakan kepada awak media bahwa mantan suami tersebut sama sekali tidak peduli atas nafkah dan tanggung jawab kepada kedua anak anaknya yang dimana anak anak Dari Tan Siaw Ling dan inisial WH
Juga kepada anak kedua yakni Jade Haryanto (12) yang menderita penyakit scoliosis( disertakan dengan bukti rontgen) di RS Setia Budi Medan sama sekali tidak ada pertanggung jawaban mantan suami mengenai hal itu
TSL Ingin melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut karena sudah pernah mediasi 1 kali, gak mungkin mediask lagi karena tidak ada satu titik terangnya .. pokoknya TSL ingin meminta keadilan dan kepastian hukum. (Red)







