Rapatkan Barisan! Kadis Naker Sumut, TKN, dan GNM Kompak Pasang Badan Bela Hak Buruh

Rapatkan Barisan! Kadis Naker Sumut, TKN, dan GNM Kompak Pasang Badan Bela Hak Buruh
SHARES

Medan, 24HOURS.id — Kadis Naker Sumatera Utara (Sumut) Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menegaskan komitmen penuh Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk melindungi hak-hak buruh dan karyawan. Dalam pertemuan bersama jajaran Disnaker Sumut, DPP TKN Kompas Nusantara, dan Garda Nusantara Madani (GNM) Sumut, disampaikan kesepakatan bersama untuk membantu para pekerja yang haknya dirampas, diabaikan, atau tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Kesepakatan ini hadir sebagai jawaban atas keresahan para buruh yang selama ini kebingungan mencari tempat mengadu ketika menghadapi penindasan di tempat kerja. Mulai dari upah yang tidak dibayar, pesangon yang tidak diberikan, PHK sepihak, jam kerja tidak manusiawi, hingga penahanan dokumen penting seperti ijazah—semua persoalan kini siap ditangani melalui kolaborasi Disnaker Sumut, TKN Kompas Nusantara, dan GNM.

Kadis Naker Sumut Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ketidakadilan terhadap para pekerja yang menjadi penopang ekonomi daerah. “Kami bersama TKN Kompas Nusantara dan GNM siap mendampingi buruh dan karyawan yang dirugikan. Hak pekerja dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh bertindak semena-mena,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah praktik penahanan ijazah asli oleh sejumlah perusahaan. Kadis Naker Sumut menyatakan bahwa praktik tersebut adalah tindakan melawan hukum—baik secara etika, ketenagakerjaan, maupun perdata dan pidana. “Tidak ada alasan bagi perusahaan menahan ijazah. Itu pelanggaran hukum, merusak masa depan pekerja, dan tidak manusiawi. Kami minta seluruh perusahaan yang masih melakukan praktik ini untuk segera menghentikannya,” ujar Kadis dengan ketegasan.

Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya perusahaan yang bukan hanya menahan ijazah saat karyawan masih bekerja, tetapi juga enggan mengembalikannya meski karyawan sudah keluar. Kondisi ini jelas menghambat pekerja melamar pekerjaan baru, menciptakan kerugian besar, dan menutup masa depan keluarga mereka.

Ketua Garda Nusantara Madani (GNM) Sumut, Iren Sinaga, S.H., menegaskan bahwa GNM akan berdiri di depan untuk membela para pekerja yang tertindas. “Kami tidak akan tinggal diam melihat buruh diperlakukan semena-mena. GNM siap turun langsung, mendampingi, dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya. Tidak boleh ada lagi pengusaha yang merasa berkuasa atas hidup orang lain,” tegas Iren Sinaga.

TKN Kompas Nusantara melalui jajaran pengurusnya menyatakan siap menjadi jembatan bagi pekerja yang membutuhkan akses perlindungan hukum. Pendampingan, konsultasi, hingga advokasi hukum disiapkan agar hak-hak buruh dapat ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi buruh atau karyawan yang mengalami pelanggaran hak, termasuk penahanan ijazah, TKN Kompas Nusantara menghimbau agar segera melapor.

Masyarakat pekerja dapat mendatangi:

Kantor DPP TKN Kompas Nusantara
Jalan HM Yamin No. 202, Depan RS Dr. Pirngadi Medan.

Di kantor tersebut, pekerja akan mendapatkan pendampingan lengkap mulai dari konsultasi hingga proses advokasi.

Sinergi antara Disnaker Sumut, TKN Kompas Nusantara, dan GNM diharapkan menjadi benteng kuat bagi buruh yang selama ini hanya bisa diam di bawah tekanan perusahaan. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga sosial, ruang kesewenang-wenangan semakin sempit dan keadilan semakin dekat.

Langkah ini bukan hanya perjuangan hak buruh—tetapi pesan moral bahwa keadilan harus tegak untuk siapa pun, terlebih mereka yang bekerja keras setiap hari demi menghidupi keluarganya. Pekerja kuat, negara pun kuat.

(Louis)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *