Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Balik Maraknya Judi Sabung Ayam dan Togel di Pantai Labu

DELI SERDANG (Pantai Labu) – Tabir dugaan praktik perjudian yang berlangsung lama di Gang Sosial, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mulai tersingkap
Arena judi sabung ayam yang beroperasi secara terbuka tepat di belakang kantor desa tersebut kini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam sebagai pengelola sekaligus pelindung utama aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, pengelola arena sabung ayam di Gang Sosial diduga kuat adalah seorang oknum anggota TNI aktif berinisial Bem alias Beng, yang disebut-sebut bertugas di Markas 121 Galang. Dugaan tersebut dinilai menjelaskan mengapa aktivitas perjudian di lokasi itu terkesan “kebal hukum” dan berlangsung rutin setiap Kamis dan Minggu, meski hanya berjarak sekitar 600 meter dari kantor pemerintahan desa.
Tak hanya sabung ayam, berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran lapangan, oknum yang sama juga diduga menjadi backing utama peredaran judi Toto Gelap (Togel) dengan merek “STM” yang disebut marak di wilayah Pantai Labu dan sekitarnya.
Dugaan keterlibatan oknum berseragam ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Warga menilai Polsek Pantai Labu seolah tidak mampu bertindak, meskipun aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan dan menyedot ratusan pengunjung.
“Kami tidak heran lagi kalau hukum di sini seperti mati suri. Kabarnya yang mengelola oknum aparat dari Galang. Selain sabung ayam, togel STM juga disebut-sebut dikelola orang yang sama.
Kalau seperti ini, bagaimana polisi mau bergerak?” ujar seorang warga Pantai Labu dengan nada kecewa, Senin (2/2/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan arena judi di Gang Sosial terbilang profesional. Ratusan kendaraan terparkir rapi dengan tarif resmi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil. Dari sektor parkir saja, omzet diperkirakan mencapai jutaan rupiah setiap kali kegiatan berlangsung, belum termasuk perputaran uang taruhan sabung ayam dan judi togel “STM”.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana dan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak. Bahkan, beredar dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Pantai Labu Pekan serta dugaan pembiaran oleh oknum Kapolsek Pantai Labu, mengingat hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata di lapangan.
Temuan ini memicu gelombang desakan masyarakat agar institusi terkait segera turun tangan. Warga mendesak Pangdam I/Bukit Barisan untuk melakukan investigasi internal dan menindak tegas apabila terbukti ada anggota TNI yang terlibat dalam praktik perjudian.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk membersihkan wilayah Pantai Labu dari praktik penyakit masyarakat, termasuk menindak tegas oknum Polri yang diduga menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke seragam. Kami minta Markas 121 Galang juga membersihkan anggotanya jika terbukti terlibat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan:
Kapolsek Pantai Labu IPTU Sujarwo, S.Psi., M.H., belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak Minggu (25/1/2026).
Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri, juga belum merespons konfirmasi terkait keberadaan arena judi dan dugaan keterlibatan oknum berinisial Bem alias Beng.
Pihak Markas 121 Galang masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan anggotanya.
Kecamatan Pantai Labu kini berada di titik kritis penegakan hukum. Publik menanti, apakah Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumatera Utara akan bertindak tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan praktik perjudian ini terus berlangsung di balik bayang-bayang kekuasaan.







