Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Karo, 24Hours.id || AG (38) dan DS (37) keduanya warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di waktu yang berbeda, Senin (9/10/2023).
AG diamankan pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan. Kemudian, DS (37) dibekuk pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di perladangan Juma Njahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasatresnarkoba AKP Hendrik Lumban Tobing menyebut yang pertama diamankan adalah AG, setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS.
“Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja di TKP yang berbeda,” kata AKP Hendrik Lumban Tobing kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Hendrik, saat AG diamankan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus diduga narkotika jenis ganja, meliputi daun, ranting, dan biji ganja dibungkus kertas putih seberat 24,82 gram di dalam satu buah plastik assoy warna biru, dari dalam kantung celana sebelah kanan yang dikenakan AG.
Hasil interogasi dari AG, ternyata ada pelaku lain terkait barang bukti, sehingga petugas melakukan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan DS.
“Saat DS diamankan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji ganja dibungkus dengan potongan kertas koran seberat 5,23,” ujarnya.
Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (Louis)