Pengusiran dan Intimidasi anggota ASN terhadap Tim Media, Tim Media Kecewa atas Sikap ASN dan Dirkrimum Polda Sumut Polda

Pengusiran dan Intimidasi anggota ASN terhadap Tim Media, Tim Media Kecewa atas Sikap ASN dan Dirkrimum Polda Sumut Polda
SHARES

Sumatera Utara | Sejumlah awak media mengaku kecewa atas tindakan seorang ASN/PNS berinisial M yang bertugas di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (25/5/2026).

Peristiwa itu bermula saat beberapa jurnalis tengah menunggu agenda peliputan di halaman Ditreskrimum Polda Sumut. Tiba-tiba, seorang ASN/PNS berinisial M yang disebut-sebut “Mina” datang dan meminta para media keluar dari area tersebut dengan nada tinggi.
“Keluar, jangan ada di sini!” ucap ASN tersebut kepada awak media dengan nada membentak.

Merasa diperlakukan tidak semestinya saat menjalankan tugas jurnalistik, sejumlah wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi secara langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,
Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap jurnalis yang sedang bertugas melakukan peliputan.

“Kami hanya bertanya, apakah salah kami menunggu peliputan di sini, Pak Dir? Dan mengapa anggota bapak mengusir kami secara tidak lazim?” ujar salah seorang wartawan.
Namun menurut pengakuan awak media, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban yang jelas.
Akan tetapi mereka mendapati respons bernada ancaman dan intimidasi dari Bapak Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M. mengatakan “kamu yang menvideokan mau handphone kamu saya pecahkan mau kamu saya pidanakan”dan ajudan/sopir dari bapak Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M. merampas handphone salah satu tim media yang memvideokan dan menghapus hasil dari konfirmasi yang diberikan bapak Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.

 

Insiden ini menuai kekecewaan dari kalangan jurnalis.

Mereka menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Sebagaimana diketahui, perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *