Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi gugatan perdata senilai Rp12 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (20/5/2026), Adi menjelaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan barter sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare dengan kompensasi berupa uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo, serta pasokan pakaian sebanyak 10.000 potong dengan nilai kesepakatan sekitar Rp10 ribu per potong.
Namun, menurut pengakuannya, pelaksanaan perjanjian disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Ia mengaku hanya menerima sekitar 6.000 potong pakaian dan sebagian besar barang yang diterima berada dalam kondisi rusak, cacat, bahkan tidak layak dipasarkan.
“Banyak barang koyak, rusak, dan cacat. Persoalannya bukan hanya jumlah yang kurang, tetapi juga kualitas barang yang tidak sesuai perjanjian,” ujar Adi.
Merasa mengalami kerugian, Adi mengaku telah mendokumentasikan kondisi barang melalui rekaman video sebagai bentuk bukti awal.
Ia juga menyampaikan keberatannya kepada pihak terkait dengan harapan penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan.
Menurutnya, pihak lawan sempat menjanjikan penggantian barang, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya ia mengirimkan somasi dan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Adi juga menyoroti dihentikannya proses penyelidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), padahal menurut pengakuannya sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti pendukung telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Saya merasa sebagai pihak yang dirugikan, tetapi justru sekarang saya yang dilaporkan dan digugat. Saya hanya meminta kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nilai gugatan mencapai Rp12 miliar. Adi menilai nilai gugatan tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan substansi persoalan yang sebenarnya.
Di tengah proses persidangan, upaya mediasi diketahui telah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini kedua belah pihak disebut belum menemukan titik temu terkait penyelesaian perkara maupun spesifikasi barang yang menjadi pokok sengketa.
Melalui kuasa dan pihak mediator, pembahasan di luar persidangan terus diupayakan agar perkara dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Adi berharap aparat penegak hukum, termasuk lembaga pengawas hukum, dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari keberpihakan.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat diketahui secara objektif siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.







