Gasak Harta Warga Jalan Sekip, Jepri Sihombing Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru

Gasak Harta Warga Jalan Sekip, Jepri Sihombing Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru
SHARES

Medan Baru, 24HOURS.id — Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian satu unit mesin Genset dan tangga alumunium di Jalan Sekip/Damar Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku tersebut bernama Jepri Sihombing (39), warga Jalan Perumnas Simalingkar Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, MH, mengatakan kronologis kejadiannya pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19:00 WIB, saat pelapor pulang dari tempatnya bekerja dan sampai pulang kerumahnya, ketika itu pelapor curiga melihat posisi kursi kayu yang ada diteras rumahnya sudah bergeser ke halaman yang biasanya kursi kayu itu selalu diteras, lantas pelapor cepat-cepat masuk kedalam rumah dan memeriksa keadaan didalam rumah.

Kemudian pelapor melihat mesin Genset dan tangga Alumunium miliknya yang berada didapur sudah hilang diambil oleh pelaku dan kemungkinan pelaku masuk kedalam rumah dan membawa kabur genset tersebut dengan cara memanjat dinding dapur belakang.

“Saat dicek CCTV dirumahnya, terlihat jelas didalam rekaman CCTV tersebut pelakunya orang laki laki dewasa yang tidak dikenal sama sekali oleh pelapor/korban,” ujar Iptu Poltak, Sabtu (29/11/2025).

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada LP/B/X/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Oktober 2025. Pelapor/korban an. Tiolina Br Marpaung SE.

Lebih lanjut, ia menuturkan pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Piket 7.0 berdampingan dengan Panit 1 Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian mesin genset dan tangga aluminium An. Jepri Sihombing berada di Jalan Sekip Medan.

Mendapati informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, benar telah melakukan pencurian mesin genset dan tangga aluminium milik korban di mana saat melakukan pencurian tersebut pelaku melakukannya bersama dengan temannya, saat melakukan pencurian tersebut pelaku menggunakan beberapa alat untuk mempermudah melakukan aksinya,” sebutnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses hukum lanjutan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tim)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *