Kapolda Sumut Harap Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan-Ahli Waris Rugi 180 Milyar

MEDAN, 24Hours.id | Ahli Waris Meminta Polda Sumut Menangkap Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan yang Mengakibatkan Kerugian Rp180 Miliar
Ahli waris dari sebuah perusahaan di Sumatera Utara telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan tersebut dilaporkan telah menimbulkan kerugian sebesar Rp180 miliar bagi perusahaan tersebut.
Menurut laporan, pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang kemudian menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan tersebut. Ahli waris menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini, serta berharap agar pelaku segera ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memastikan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini dan akan berupaya menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)







