Digeledah Ditemukan Ekstasi, Sat Narkoba Polres Binjai Berikan Gelang Perak

Digeledah Ditemukan Ekstasi, Sat Narkoba Polres Binjai Berikan Gelang Perak
SHARES

Kota Binjai,24Hours.id  — Tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan gunung kawi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan, kota Binjai provinsi sumatera utara, Senin (23/10/2023) sekira Pukul 19.00 wib.

 

Dimana bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres se-jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

 

Pelaku terduga bandar narkoba jenis ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Binjai adanya informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

 

Berbekalkan informasi tersebut, kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.Selanjutnya AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, membagi Tim jadi dua serta memberikan arahan kepada anggota personil.

 

Disaat Tim melakukan penyelidikan, tepatnya sekitar pukul 19.00 wib, Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang patut untuk dicurigai.Dan di saat didekati oleh petugas, kedua orang laki-laki tersebut bermaksud mau melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh Tim.

 

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi.

 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya, kedua pelaku berinisial FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik keduanya berdomisili di Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deliserdang

 

Terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN PANE. (Louis)

Redaksi 24hours.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *